Walid Saleh dan Tafsir sebagai Tradisi Genealogis (2024)

Oleh: Annas Rolli Muchlisin

Seorang peneliti yang ingin melakukan kerja-kerja akademik dalam studi tafsir (bedakan dengan studi al-Qur’an) seringkali dihadapkan dengan dua tantangan mendasar. Pertama, persoalan metodologis, yakni bagaimana seharusnya melakukan riset terhadap literatur-literatur tafsir yang sangat luas itu, yang ditulis dalam ribuan halaman bahkan sampai berjilid-jilid. Kedua, rintangan yang bersifat asumtif di mana banyak sarjana yang mengasumsikan bahwa literatur tafsir hanyalah ‘pengulangan’ dari karya-karya tafsir sebelumnya, alias tidak orisinal dan terkesan statis.

Problem yang kedua ini nampaknya memberikan konsekuensi yang cukup serius. Sekelompok sarjana yang berpandangan bahwa karya tafsir, khususnya yang ditulis pada abad pertengahan, hanya berisi pengulangan cenderung tidak lagi ‘tertarik’ mengkajinya.

Kelompok sarjana ini, secara garis besar, bisa dibagi menjadi dua. Pertama, mereka yang memberikan perhatian lebih kepada produk tafsir yang muncul lebih awal. John Wansbrough, misalnya, berpandangan bahwa periode terpenting dalam pembentukan dan penyempurnaan prinsip-prinsip penafsiran terjadi lebih awal dan cenderung lebih singkat, yaitu sejak era Muqatil (w. 767) hingga Ibn Qutaibah (w. 889). Adapun karya tafsir yang muncul setelahnya dinilai hanya ‘mengikuti’ an sich prinsip dan metode yang dikembangkan pada periode ini.

Jika yang pertama lebih suka tafsir yang lebih awal, kelompok sarjana yang kedua lebih tertarik meneliti produk-produk tafsir yang muncul pada era modern. Tafsir modern ini, dalam pandangan Abdul Mustaqim, dinilai lebih bersifaf kritis, transformatif, solutif dan non-idelogis ketimbang tafsir abad pertengahan yang atomistik dan repititif.

Tentu klaim-klaim general seperti ini sangat terbuka untuk dikritisi. Walid Saleh mengatakan, “the further one investigates the tradition, the more one hesitates to make such generalizations”, semakin dalam seseorang menyelami tradisi tafsir, semakin ragu ia membuat generalisasi semacam itu.

Walhasil, berangkat dari dua pandangan kelompok sarjana di atas, tafsir abad pertengahan, khususnya yang ditulis pada periode di antara al-Tabari (w. 923) dan al-Zamakhsyari (w. 1144) menjadi ‘termarjinalkan’ dalam belantara studi tafsir. Periode yang berada di tengah-tengah antara al-Tabari dan al-Zamakhsyari ini, oleh Saleh, disebut sebagai ‘complete darkness’ karena sedikit sekali karya tafsir yang ditulis pada periode tersebut telah diteliti dalam pentas akademik.

Tafsir sebagai Tradisi Genealogis
Walid A. Saleh (University of Toronto) adalah satu di antara sekian sarjana yang mendedikasikan karier intelektualnya dalam bidang studi tafsir; ia telah menulis tentang al-Thabari (w. 923), al-Maturidi (w. 944), al-Tsa’labi (w. 1035), al-Wahidi (w. 1076), al-Zamakhsyari (w. 1144), Ibn Taimiyah (w. 1328), al-Biqa’i (w. 1480), dan topik-topik lain terkait historiografi tafsir. Untungnya, semua tulisan ini bisa diakses di akun academianya.

Salah satu pandangan Saleh adalah tafsir sebagai tradisi genealogis (genealogical tradition). Maksudnya adalah bahwa setiap penafsir atau produk tafsir yang baru haruslah berdialektika dan pastinya berhubungan dengan karya-karya tafsir yang muncul lebih awal. Seorang penulis baru yang hendak menulis karya dalam bidang tafsir – bidang yang sudah already established – harus mempertimbangkan dan berdialog dengan tradisi tafsir sebelumnya secara keseluruhan.

Hasilnya adalah adanya penyampaian ulang materi yang terekam dalam karya sebelumnya ke dalam buku yang baru ditulis ini, meskipun si penulis tidak harus selalu setuju dengan penafsiran sebelumnya. Karena sifat genealogis dari tradisi tafsir inilah, pengulangan materi adalah hal yang harus terjadi, bahkan merupakan esensi dari tafsir itu sendiri menurut Saleh (as tafsir’s essence).

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pengulangan tidak harus selalu dilihat sebagai tendensi yang statis, tidak orisinal, dan jauh dari inovasi serta kreatifitas. Fakta yang ditemukan Saleh justru sebaliknya. Tafsir al-Tsa’labi yang ditulis pasca era al-Thabari tidak sekadar memuat ulang material yang terekam dalam tafsir al-Thabari, tetapi juga melakukan inovasi-inovasi penting, seperti penambahan hadis-hadis tentang keutamaan suatu surah, penyebutan perkataan-perkataan hikmah, material sastrawi, informasi historis, bahkan perujukan kepada tafsir sufi al-Sulami (w. 1021). Padahal tafsir sufistik saat itu masih dipandang sebagai sesuatu yang heretical (lihat serangan al-Wahidi terhadap tafsir al-Sulami). Ini artinya, tafsir al-Tsa’labi tidak hanya meng-copy paste materi tafsir al-Thabari, tetapi juga melakukan kerja hermeneutis yang inovatif dan berani.

Argumen dan temuan Saleh ini bisa digunakan untuk merespon rintangan kedua (persoalan asumsi) yang berkembang dalam studi tafsir sebagaimana telah dikemukakan di awal. Selanjutnya, mari kita bahas rintangan pertama berkaitan dengan problem metodologis. Karena sifatnya yang genealogis, sebuah karya tafsir, bagi Saleh, bukan sekadar sebuah buku melainkan sebuah tradisi (tafsir was never one book: it was a tradition). Karenanya, seorang peneliti tidak boleh mengkaji karya tafsir secara terpisah dari tradisi yang melingkupinya. Saleh menegaskan. “one cannot study any given Qur’anic commentary in isolation.”
Dalam mengembangkan strategi metodologis, Saleh menawarkan apa yang ia sebut dengan ‘micro-level analysis’ dan ‘macro-level analysis’.

Jika yang pertama adalah upaya pembacaan mendalam (deep reading) terhadap suatu karya tafsir; menganalisis metode, konten, dan kecenderungan penulisnya berdasarkan apa yang ia tulis, metode yang kedua menghubungkan karya ini dengan karya yang muncul sebelum dan sesudahnya untuk melihat continuity dan change. Dalam meneliti tafsir al-Tsa’labi (w. 1035), Saleh mendialogkannya dengan tafsir sebelumnya, yaitu tafsir al-Thabari (w. 923), dan karya-karya interpretatif setelahnya, seperti tafsir al-Zamakhsyari (w. 1144) dan al-Qurthubi (w. 1272), serta beberapa kali juga dengan tafsir al-Baghawi (w. 1122) dan al-Razi (w. 1210).

Karya-karya Saleh ini, menurut penulis, harus dikenalkan kepada pembaca dan peneliti tafsir di tanah air secara lebih luas agar bisa memperkaya studi tafsir di perguruan tinggi, baik untuk meneliti literatur-literatur tafsir Nusantara maupun karya tafsir yang ditulis di belahan dunia Islam lainnya.

Karya yang diulas: “Introduction Chapter” dari “The Formation of The Classical Tafsir Tradition The Qur’an Commentary of al-Tha’labi (D. 427/1035)“.

***How to cite this Article: Annas Rolli Muchlisin, “Walid Saleh dan Tafsir sebagai Tradisi Genealogis”, studitafsir.com (blog), Maret 26, 2021 (+ URL dan tanggal akses).

Walid Saleh dan Tafsir sebagai Tradisi Genealogis (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Dr. Pierre Goyette

Last Updated:

Views: 6089

Rating: 5 / 5 (70 voted)

Reviews: 93% of readers found this page helpful

Author information

Name: Dr. Pierre Goyette

Birthday: 1998-01-29

Address: Apt. 611 3357 Yong Plain, West Audra, IL 70053

Phone: +5819954278378

Job: Construction Director

Hobby: Embroidery, Creative writing, Shopping, Driving, Stand-up comedy, Coffee roasting, Scrapbooking

Introduction: My name is Dr. Pierre Goyette, I am a enchanting, powerful, jolly, rich, graceful, colorful, zany person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.